|
Bagian
Kesatu
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal
55
(1) Penyelesaian
Transaksi Bursa dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan,
penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa.
(3) Tata cara
dan jaminan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada kontrak antara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4) Untuk menjamin
penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menetapkan dana jaminan yang
wajib dipenuhi oleh pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(5) Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan penetapan dana jaminan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) mulai berlaku setelah mendapat persetujuan
Bapepam. Bagian Kedua Penitipan Kolektif
Pasal
56
(1) Efek dalam
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat
dalam buku daftar pemegang Efek Emiten atas nama Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang bersangkutan.
(2) Efek dalam
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk
kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek tersebut.
(3) Apabila
Efek dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian
dari Portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
maka Efek tersebut dicatat dalam buku daftar pemegang Efek Emiten
atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan
dari kontrak investasi kolektif tersebut.
(4) Emiten
wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebagai tanda bukti pencatatan
dalam buku daftar pemegang Efek Emiten.
(5) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai tanda
bukti pencatatan dalam rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal
57
Dalam Penitipan
Kolektif, Efek dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan
oleh Emiten tertentu dianggap sepadan dan dapat dipertukarkan antara
satu dan yang lain.
Pasal
58
(1) Kustodian
wajib mencatat mutasi kepemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif
dengan menambah dan mengurangi Efek pada masing-masing rekening
Efek.
(2) Emiten wajib
memutasikan Efek dalam Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dalam buku
daftar pemegang Efek Emiten menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
(3) Emiten
wajib menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila
Efek tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi
dimaksud memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bagi Emiten.
(4) Emiten wajib
menolak pencatatan Efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan
pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana.
Pasal
59
(1) Pemegang
rekening sewaktu-waktu berhak menarik dana dan atau Efek dari rekening
efeknya pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana dan atau
pemutasian Efek dari rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) jika rekening Efek dimaksud diblokir, dibekukan, atau dijaminkan.
(3) Pemblokiran
rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas perintah tertulis
dari Bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian
Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk
kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.
Pasal
60
(1) Pemegang
rekening yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak mengeluarkan
suara dalam Rapat Umum Pemegang Efek.
(2) Emiten,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan
Efek wajib segera menyerahkan dividen, bunga, saham bonus, atau
hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan Efek dalam Penitipan Kolektif
kepada pemegang rekening.
Pasal 61
Efek dalam Penitipan
Kolektif, kecuali Efek atas rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan
atau dijaminkan.
Pasal
62
Anggaran dasar
Emiten wajib memuat ketentuan mengenai Penitipan Kolektif.
Pasal
63
Ketentuan mengenai
Penitipan Kolektif diatur lebih lanjut oleh Bapepam.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|