|
Bagian
Kesatu
Kustodian
Paragraf
1
Persetujuan
Pasal
43
(1) Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang
telah mendapat persetujuan Bapepam.
(2) Persyaratan
dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum sebagai Kustodian
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Efek
yang Dititipkan
Pasal
44
(1) Kustodian
yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk
menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain
sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang
dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3) Efek yang
disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan
bagian dari harta Kustodian tersebut.
Pasal
45
Kustodian hanya
dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek
atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi
wewenang untuk bertindak atas namanya.
Pasal 46
Kustodian wajib
memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian
yang timbul akibat kesalahannya.
Pasal 47
(1) Kustodian
atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai
rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun,kecuali kepada:
a. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau
ahli waris pemegang rekening;
b. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara
pidana;
c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan
Pihak-Pihak yang berperkara;
d. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
e. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten,
Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan
fungsinya masing-masing; atau
f. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan,
Konsultan Hukum, dan Akuntan
(2) Setiap
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah
dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan keterangan dimaksud
kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya
masing-masing.
(3) Permintaan
untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah
Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada
Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan
jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor
pemegang rekening, sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan
permintaan dimaksud. Bagian Kedua Biro Administrasi Efek
Pasal 48
(1) Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan
dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
49
(1) Pendaftaran
pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek Emiten dan pembagian
hak yang berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi
Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi
Efek dimaksud.
(2) Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak
dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban
kepada pemegang Efek. Bagian Ketiga Wali Amanat
Pasal 50
(1) Kegiatan
usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan
dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
51
(1) Wali Amanat
dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
(2) Wali Amanat
mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
(3) Wali Amanat
dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah sesuai
dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan
antara Wali Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat
utang.
(4) Penggunaan
jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan Bapepam.
Pasal
52
Emiten dan Wali
Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal
53
Wali Amanat
wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang
atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
serta kontrak perwaliamanatan.
Pasal
54
Wali Amanat
dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi Efek bersifat
utang yang sama.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|