|
Bagian
Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek
Pasal
30
(1) Yang dapat
melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Perusahaan
Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(3) Pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang
bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun,
sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau
dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh
Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan
Efek.
(4) Persyaratan
dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
31
Perusahaan
Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan
Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang
bekerja untuk perusahaan tersebut. Bagian Kedua Perizinan Wakil
Perusahaan Efek
Pasal
32
(1) Yang dapat
melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan
yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
(2) Persyaratan
dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
33
(1)
Orang
perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin
Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Orang perseorangan
yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi
dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek. Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi
Pasal
34
(1) Yang dapat
melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan
dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pedoman Perilaku
Pasal 35
Perusahaan Efek
atau Penasihat Investasi dilarang:
a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan
dengan kepentingan nasabah;
b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi
secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta
yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan
keuangannya;
d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek
tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat
Investasi dalam Efek tersebut; atau
e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu
sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan
permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut
bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali
pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.
Pasal
36
Perusahaan Efek
atau Penasihat Investasi wajib:
a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi
nasabahnya; dan
b. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi,
dan kondisi keuangannya.
Pasal
37
Perusahaan Efek
yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
a. menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening
Perusahaan Efek; dan
b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah
dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya;
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal
38
Perusahaan Efek
yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan
transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi
atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi
dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli
dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut
belum melaksanakan instruksi tersebut.
Pasal
39
Penjamin Emisi
Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi
Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
Pasal
40
Perusahaan Efek
yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam
Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat
material antara Perusahaan Efek dengan Emiten
Pasal
41
Dalam hal Perusahaan
Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara
Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut
bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan
Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau
biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang
dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.
Pasal
42
Perusahaan Efek
yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya
dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun
tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan
untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|