|
Bagian
Kesatu
Pernyataan Pendaftaran
Pasal
70
(1) Yang dapat
melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual
Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah
efektif.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang
melakukan:
a. penawaran Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak
lebih dari satu tahun;
b. penerbitan sertifikat deposito;
c. penerbitan polis asuransi;
d. penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia;
atau
e. penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal
71
Tidak satu
Pihak pun dapat menjual Efek dalam Penawaran Umum, kecuali pembeli
atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan Efek bahwa pembeli
atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca
Prospektus berkenaan dengan Efek yang bersangkutan sebelum atau
pada saat pemesanan dilakukan.
Pasal
72
(1) Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ditunjuk oleh Emiten.
(2) Dalam hal
Penjamin Pelaksana Emisi Efek lebih dari satu, Penjamin Pelaksana
Emisi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
atas penyelenggaraan Penawaran Umum.
(3) Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Emiten bertanggung jawab atas kebenaran
dan kelengkapan Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Bapepam.
Pasal
73
Setiap Perusahaan
Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam.
Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
Pasal
74
(1) Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima)
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta
perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan
Publik.
(3) Dalam hal
Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan atau tambahan
informasi, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan
kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi
tersebut.
(4) Pernyataan
Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat informasi tambahan
atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima dan
telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal
75
(1) Bapepam
wajib memperhatikan kelengkapan, kecukupan, objektivitas, kemudahan
untuk dimengerti, dan kejelasan dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk
memastikan bahwa Pernyataan Pendaftaran memenuhi Prinsip Keterbukaan.
(2) Bapepam
tidak memberikan penilaian atas keunggulan dan kelemahan suatu Efek.
Pasal
76
Jika dalam Pernyataan
Pendaftaran dinyatakan bahwa Efek akan dicatatkan pada Bursa Efek
dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas
Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib
dikembalikan kepada pemesan.
Pasal 77
Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara penyampaian Pernyataan Pendaftaran diatur
lebih lanjut oleh Bapepam. Bagian Ketiga Prospektus dan Pengumuman
Pasal
78
(1) Setiap Prospektus
dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material
atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang
diperlukan agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
(2) Setiap Pihak
dilarang menyatakan, baik langsung maupun tidak langsung, bahwa
Bapepam telah menyetujui, mengizinkan, atau mengesahkan suatu Efek,
atau telah melakukan penelitian atas berbagai segi keunggulan atau
kelemahan dari suatu Efek.
(3) Ketentuan
mengenai Prospektus diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal
79
(1) Setiap
pengumuman dalam media massa yang berhubungan dengan suatu Penawaran
Umum dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material
dan atau tidak memuat pernyataan tentang Fakta Material yang diperlukan
agar keterangan yang dimuat di dalam pengumuman tersebut tidak memberikan
gambaran yang menyesatkan.
(2) Hal-hal
yang diumumkan dan isi serta persyaratan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Bagian Keempat
Tanggung Jawab atas Informasi yang Tidak Benar atau Menyesatkan
Pasal
80
(1) Jika Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum memuat informasi yang tidak
benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi tentang
Fakta Material sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya sehingga informasi dimaksud menyesatkan,
maka: a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan Pendaftaran;
b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu Pernyataan Pendaftaran
menjadi efektif;
c. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek; dan
d. Profesi Penunjang Pasar Modal atau Pihak lain yang memberikan
pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran; wajib bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, atas kerugian yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pihak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d hanya bertanggung jawab atas pendapat
atau keterangan yang diberikannya.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan huruf d dapat membuktikan
bahwa Pihak yang bersangkutan telah bertindak secara profesional
dan telah mengambil langkah-langkah yang cukup untuk memastikan
bahwa:
a. pernyataan atau keterangan yang dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran
adalah benar; dan
b. tidak ada Fakta Material yang diketahuinya yang tidak dimuat
dalam Pernyataan Pendaftaran yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran
tersebut tidak menyesatkan.
(4) Tuntutan
ganti rugi dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Pernyataan Pendaftaran efektif.
Pasal
81
(1) Setiap Pihak
yang menawarkan atau menjual Efek dengan menggunakan Prospektus
atau dengan cara lain, baik tertulis maupun lisan, yang memuat informasi
yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat informasi
tentang Fakta Material dan Pihak tersebut mengetahui atau sepatutnya
mengetahui mengenai hal tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian
yang timbul akibat perbuatan dimaksud.
(2) Pembeli
Efek yang telah mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar
dan menyesatkan sebelum melaksanakan pembelian Efek tersebut tidak
dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul
dari transaksi Efek dimaksud.
Bagian
Kelima
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Benturan Kepentingan, Penawaran
Tender, Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal
82
(1) Bapepam
dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memberikan
hak memesan Efek terlebih dahulu kepada setiap pemegang saham secara
proporsional apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut menerbitkan
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham Emiten atau Perusahaan
Publik tersebut.
(2) Bapepam
dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk memperoleh
persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau
Perusahaan Publik tersebut melakukan transaksi di mana kepentingan
ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan
kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang
saham utama Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
(3) Persyaratan
dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu dan transaksi
yang mempunyai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 83
Setiap Pihak
yang melakukan penawaran tender untuk membeli Efek Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran,
dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal
84
Emiten atau
Perusahaan Publik yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan
perusahaan lain wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan,
kewajaran, dan pelaporan yang ditetapkan oleh Bapepam dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|