|
Bagian
Kesatu
Bentuk Hukum dan Perizinan
Pasal
18
(1) Reksa Dana
dapat berbentuk:
a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.
(2) Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat bersifat terbuka
atau tertutup.
(3) Yang dapat
menjalankan usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a adalah Perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam.
(4) Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dikelola
oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
(5) Persyaratan
dan tata cara perizinan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
19
(1) Pemegang
saham Reksa Dana terbuka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa
Dana.
(2) Dalam hal
pemegang saham melakukan penjualan kembali, Reksa Dana terbuka wajib
membeli saham-saham tersebut.
(3) Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan
apabila:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana
diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana
di Bursa Efek dihentikan;
c. keadaan darurat; atau d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan
dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan
Bapepam.
Pasal
20
(1) Manajer
Investasi sebagai pengelola Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak
investasi kolektif dapat menjual dan membeli kembali Unit Penyertaan
secara terus-menerus sampai dengan jumlah Unit Penyertaan yang ditetapkan
dalam kontrak.
(2) Dalam hal
pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali, Manajer Investasi
wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut.
(3) Pengecualian
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan
apabila: a. Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek Reksa
Dana diperdagangkan ditutup; b. perdagangan Efek atas sebagian besar
Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; c. keadaan
darurat; atau d. terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak
pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Bagian
Kedua
Pengelolaan
Pasal 21
(1)
Pengelolaan Reksa Dana, baik yang berbentuk Perseroan maupun yang
berbentuk kontrak investasi kolektif, dilakukan oleh Manajer Investasi
berdasarkan kontrak.
(2) Kontrak pengelolaan Reksa Dana berbentuk Perseroan dibuat oleh
direksi dengan Manajer Investasi.
(3) Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasi
kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal
22
Manajer
Investasi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan kontrak investasi
kolektif wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio
setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 23 Nilai saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dan
nilai Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan
nilai aktiva bersih.
Pasal 24
(1) Reksa Dana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara
langsung.
(2)
Reksa Dana dilarang membeli saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana
lainnya.
(3)
Pembatasan investasi Reksa Dana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal
25
(1)
Semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian.
(2)
Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafiliasi
dengan Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana.
(3) Reksa Dana wajib menghitung nilai aktiva bersih dan mengumumkannya.
Pasal
26
(1) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana berbentuk Perseroan
dibuat oleh direksi Reksa Dana dengan Bank Kustodian.
(2) Kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antara
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal
27
(1) Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan
Reksa Dana.
(2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut
wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena
tindakannya.
Pasal
28
(1) Saham Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan diterbitkan tanpa
nilai nominal.
(2) Pada saat pendirian Reksa Dana berbentuk Perseroan, paling sedikit
1% (satu perseratus) dari modal dasar Reksa Dana telah ditempatkan
dan disetor.
(3)
Pelaksanaan pembelian kembali saham Reksa Dana berbentuk Perseroan
dan pengalihan lebih lanjut saham tersebut dapat dilakukan tanpa
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(4) Dana yang digunakan untuk membeli kembali saham Reksa Dana berbentuk
Perseroan berasal dari kekayaan Reksa Dana.
Pasal
29
(1)
Reksa Dana yang berbentuk Perseroan tidak diwajibkan untuk membentuk
dana cadangan.
(2)
Dalam hal Reksa Dana membentuk dana cadangan, besarnya dana cadangan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|