|
Bagian
Kesatu
Bursa Efek
Paragraf
1
Perizinan
Pasal
6
(1) Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan
dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf
2
Tujuan
dan Kepemilikan
Pasal
7
(1) Bursa Efek
didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur,
wajar, dan efisien.
(2) Dalam rangka
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek
wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota
Bursa Efek.
(3) Rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal
8
Yang dapat menjadi
pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh
izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.
Paragraf
3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa
Pasal
9
(1) Bursa Efek
wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan
hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara
peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh
Bursa Efek.
(3) Bursa Efek
dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya
transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan
iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan
pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal
10
Bursa Efek dilarang
membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa
Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal
11
Peraturan yang
wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku
setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal
12
(1) Bursa Efek
wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan
berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta
terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan
satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi,
dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah
material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan
Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek
wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila
diperlukan oleh Bapepam.
Bagian
Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Paragraf
1
Perizinan
Pasal 13
(1) Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang
telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan
dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf
2
Tujuan dan Kepemilikan
Pasal
14
(1) Lembaga
Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur,
wajar, dan efisien.
(2) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan
jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur,
wajar, dan efisien.
(3) Lembaga
Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bapepam.
(4) Rencana
anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan
serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal
15
(1) Yang dapat
menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek,
Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan
Bapepam.
(2) Mayoritas
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.
Paragraf
3
Peraturan
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Pasal
16
(1) Lembaga
Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan
kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan
mengenai biaya pemakaian jasa.
(2) Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai
jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk
ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan
biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan
menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan
atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal
17
Peraturan yang
wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku
setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|