|
Pasal
3
(1) Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal
4
Pembinaan, pengaturan,
dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh
Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal
yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
dan masyarakat.
Pasal
5
Dalam melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam
berwenang untuk:
a. memberi:
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek,
Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil
Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali
Amanat;
c. menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara
waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur
yang baru;
d. menetapkan
persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan,
menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi
peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang
ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan
setiap Pihak untuk:
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan
dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat
yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan
pemeriksaan terhadap:
1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan,
persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang
ini; h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu
dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam
huruf g;
i. mengumumkan
hasil pemeriksaan;
j. membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan
Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna
melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan
kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam
hal keadaan darurat;
l. memeriksa
keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan
pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan
biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian
serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai
akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan
penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan
instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal
1 angka 5; dan
q. melakukan
hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|