|
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan
keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara
perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Anggota
Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh
izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
3. Biro Administrasi
Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan
Efek.
4. Bursa Efek
adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
5. Efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi
kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
6. Emiten adalah
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7. Informasi
atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi
harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal,
atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
8. Kustodian
adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
9. Lembaga
Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring
dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
10. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek,
dan Pihak lain.
11. Manajer
Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio
Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun,
dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
12. Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13. Pasar Modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
14. Penasihat
Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai
penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
15. Penawaran
Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
16. Penitipan
Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
17. Penjamin
Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk
melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
18. Perantara
Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli
Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
19. Pernyataan
Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan
Publik.
20. Perseroan
dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
21. Perusahaan
Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
22. Perusahaan
Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya
oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau
suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
23. Pihak adalah
orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
24. Portofolio
Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
25. Prinsip
Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan
Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh
Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh
terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga
dari Efek tersebut.
26. Prospektus
adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
27. Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.
28. Transaksi
Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual
beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek
atau harga Efek.
29. Unit Penyertaan
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap
Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
30. Wali Amanat
adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat
utang.
Pasal 2
Menteri menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.

Back to Undang-undang Tentang Pasar Modal Main Page

UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL

|