|
Pasal
61
(1)
Dalam hal terjadi keadaan kekurangan pangan yang sangat mendesak,
Pemerintah dapat mengesampingkan untuk sementara waktu ketentuan
Undang-undang ini tentang persyaratan keamanan pangan, label, mutu,
dan atau persyaratan gizi pangan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
tetap memperhatikan keselamatan dan terjaminnya kesehatan masyarakat.
Pasal
62
Bilamana
dipandang perlu, Pemerintah dapat menunjuk instansi untuk mengkoordinasi
terlaksananya Undang-undang ini.
Pasal
63
Undang-undang
ini dan peraturan pelaksananya tidak berlaku bagi pangan yang diproduksi
dan dikonsumsi oleh kalangan rumah tangga.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|