|
Pasal
60
(1)
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang pangan kepada
Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2)
Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
tugas pembantuan di bidang pangan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|