|
Pasal
55
Barangsiapa dengan sengaja:
a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak
memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8:
b.
menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan
pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambangbatas
maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1);
c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan
dan atau bahan apapun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan
atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1);
d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, hunif b, huruf c, hunif d, atau
huruf e;
;e.
memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a;
f.
memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan
mutu pangan yang dijanjikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b;
g.
memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi
mutu pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c;
h. mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan
tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32;
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta iupiah).
Pasal
56
Barangsiapa karena kelalaiannya :
a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak
memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8;
b.
menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan
pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1);
c.
menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan
dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan
atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1);
d.
mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruff c, huruf d, atau huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 57
Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah
seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia
atau ditambah sepertiga apabila menimbulkan kematian.
Pasal
58
Barangsiapa:
a. menggunakan suatu bahan sebagai bahan tambahan pangan dan mengedarkan
pangan tersebut secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal
11;
b.
mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku,
bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan
atau proses produksi pangan yang dihasilkan dan proses rekayasa
genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan pangan, sebagaimana
dimaksud dalatn Pasal 13 ayat (1);
c.
menggunakan iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan
tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
d.
menggunakan suatu bahan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan secara
bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 17;
e. membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memperdagangkannya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
f.
mengedarkan pangan tertentu, yang diperdagangkan tanpa lebih dahulu
diuji secara laboratoris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2);
g.
memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratan tentang gizi pangan
yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
h. memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan
yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31;
i. memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan
atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam,
dan atau dengan label dan atau iklan, sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 33 ayat (2);
j. memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam
iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai
menurut pensyaratan agama atau kepercayaan tertentu, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);
k. memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau menge darkan
di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan
undang-undmg ini dan peraturan pelaksanaannya, sebagai mana dinaksud
dalam Pasal 36 ayat (2);
l.
menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagaimana dinaksud dalam
Pasal 53;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta
rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa:
a.
tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan
sanitasi, keamanan, dan atau tidak menyelenggarakan program pemantauan
sanitasi secara berkala, atau tidak menyelenggarakan pengawasan
atas pemenuhan persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalani
Pasal 6;
b.
tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7;
c.
tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);
d.
tidak menyelenggarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam
kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);
e.
tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2);
meskipun telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemerintah, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|