|
Pasal
51
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam
mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi
pangan, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya serta peraturan pemndang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 52
Dalam
rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan, masyarakat dapat
menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara pemecahan mengenai
hal-hal di bidang pangan.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|