|
Pasal
45
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan
ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan tethadap ketersediaan pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau
oleh daya beli masyarakat.
Pasal 46
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
Pemierintah :
a.
menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya
atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
b. menyelenggarakan, mengatur, dan atau mengkoordinasikan segala
upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau
penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
c.
menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan
penganekaragaman pangan;
d.
mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan atau menanggulangi
gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau
manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.
Pasal 47
(1)
Cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
a, terdiri atas :
a.
cadangan pangan Pemerintah;
(2)
Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan
tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan pangan,
serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau
keadaan darurat.
(3)
Dalam upaya mewujudkan cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah :
a.
mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan
pangan masyarakat dan Pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan,
propinsi dan nasional;
b.
mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya
bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan cadangan pangan
setempat dan atau nasional;
Pasal
48
Untuk
mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu yang
dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil tindakan
yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan tersebut.
Pasal 49
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan yang meliputi upaya :
a.
pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan
pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil;
b.
untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan
pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil,
penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragaman pangan;
c.
untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi
profesi di bidang pangan;
d. untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan atau pengembangan
teknologi di bidang pangan;
e. penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan di bidang pangan;
f.
pembinaan kerjasama internasional di bidang pangan, sesuai dengan
kepentingan nasional;
g.
untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan
yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|