|
Pasal
41
(1)
Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau
orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab
terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan
pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi
pangan tersebut.
(2)
Orang perseorangan yang kesehatannya terganggu atau ahli waris dari
orang yang meninggal sebagai akibat langsung karena mengkonsumsi
pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukan gugatan ganti rugi
terhadap badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang diedarkan dan dikonsumsi
tersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan atau membahayakan
kesehatan manusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha
dan atau perseorangan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengganti kerugian yang secara nyata ditimbulkan.
(4)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal badan
usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha dapat membuktikan
bahwa hal tersebut bukan diakibatkan kesalahannya, maka badan usaha
dan atau orang perseorangan dalam badan usaha tidak wajib mengganti
kerugian.
(5)
Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setinggi-tingginya
sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap
orang yang dirugikan kesehatannya atau kematian yang ditimbulkan.
Pasal
42
Dalam
hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak diketahui
atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 41 ayat
(3) dan ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan dan
atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
Pasal
43
(1)
Dalam hal kerugian yang ditimbulkan melibatkan jumlah kerugian materi
yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah berwenang
mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (2).
(2)
Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan
untuk kepentingan orang yang mengalami kerugian dan atau musibah.
Pasal
44
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dan Pasal 43 ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|