|
Pasal
36
(1)
Setiap pangan yang dimaksukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk
diedarkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal
37
Terhadap
pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indoensia, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bahwa :
a.
pangan telah diuji dan atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari
segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang
di negara asal;
b.
pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan,
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan atau
c.
pangan terlebih dahulu, diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari
segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Pasal
38
Setiap
orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan
bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Pasal
39
Pemerintah
dapat menetapkan persyaratan agar pangan yang dikeluarkan dari wilayah
Indonesia untuk diedarkan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa
dari segi keamanan, mutu, persyaratan label, dan atau gizi pangan.
Pasal
40
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|