|
Pasal
53
(1)
Untuk mengawasi pemenuhan ketentuan undang-undang ini, Pemerintah
berwenang melakukan pemeriksaan dalam hal terdapat dugaan terjadinya
pelanggaran hukum dibidang pangan.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemermtah berwenang:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan
untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh pangan dan segala
sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau perdagangan pangan;
b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan
yang diduga atau patut diduga yang digunakan dalam pengangkutan
pangan serta mengambil dan memeriksa contoh pangan;
c. membuka dan meneliti setiap kemasan pangan;
d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga
memuat keterangan mengenai kegiatan produksi penyimpanan, pengangkutan,
dan atau perdagangan pangan, termasuk menggandakan atau mengutip
keterangan tersebut.
e. memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lain
sejenis.
(3)
Pejabat pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilengkapi dengan surat perintah.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), patut diduga merupakan tindak pidana di bidang pangan,
segera dilakukan tindakan penyidikan oleh penyidik berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemenntah.
Pasal
54
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif
terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
(2)
Tindakan administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa:
a. peringatan secara teitulis;
b.
larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk
menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya
pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa
manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu.
e. pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah); dan atau
f. pencabutan izin produksi atau lain usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|