|
Pasal
30
(1)
Setiap orang
yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan
yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada,
di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2)
Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya
keterangan mengenai :
a.
nama produk;
b.
daftar bahan yang digunakan;
c.
berat bersih atau isi bersih;
d.
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke
dalam wilayah Indonesia;
e.
keterangan tentang halal; dan
f.
tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
(3)
Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk
dicantumkan pada label pangan.
Pasal
31
(1)
Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditulis
atau dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga dapat
mudah dimengerti oleh masyarakat.
(2)
Keterangan pada label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis
atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan
huruf Latin.
(3)
Penggunaan istilah asing, selain dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan
sepanjang tidak ada padanannya, tidak dapat diciptakan padanannya,
atau digunakan untuk kepentingan perdagangan pangan ke luar negeri.
Pasal
32
Setiap
orang dilarang mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
Pasal
33
(1)
Setiap label dan atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus
memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.
(3)
Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindakan yang diperlukan
agar iklan tentang pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan
yang dapat menyesatkan.
Pasal
34
(1)
Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan
yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau
kepercayaan tertentu bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan
berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut.
(2)
Label tentang pangan olahan tertentu yang diperdagangkan untuk bayi,
anak berumur dibawah lima tahun, dan ibu yang sedang hamil atau
menyusui wajib memuat keterangan lain yang perlu diketahui mengenai
dampak pangan terhadap kesehatan manusia.
Pasal
35
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal
34 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|