|
Bagian
Kedua
Gizi Pangan
Pasal
27
(1)
Pemerintah menetapkan dan neyelenggarakan kebijakan di bidang gizi
bagi perbaikan status gizi masyarakat.
(2)
Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan,
Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus mengenai komposisi
pangan.
(3)
Dalam hal terjadi kekurangan dan atau penurunan status gizi masyarakat,
Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bagi perbaikan atau pengayaan
gizi pangan tertentu yang diedarkan.
4.Setiap
orang yang memproduksi pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi yang ditetapkan.
Pasal
28
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan
wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghemat
proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan
yang digunakan.
(2)
Pangan olahan tertentu serta tata cara pengolahan pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal
29
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|