ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN
BAB III
MUTU DAN GIZI PANGAN

 

Bagian Kedua
Gizi Pangan

Pasal 27

(1) Pemerintah menetapkan dan neyelenggarakan kebijakan di bidang gizi bagi perbaikan status gizi masyarakat.

(2) Untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan.

(3) Dalam hal terjadi kekurangan dan atau penurunan status gizi masyarakat, Pemerintah dapat menetapkan persyaratan bagi perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan.

4.Setiap orang yang memproduksi pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib memenuhi persyaratan tentang gizi yang ditetapkan.

Pasal 28

(1) Setiap orang yang memproduksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghemat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.

(2) Pangan olahan tertentu serta tata cara pengolahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.






Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page

 

UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pangan/uu_pangan_babIII(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008