|
Bagian
Pertama
Mutu Pangan
Pasal
24
(1)
Pemerintah menetapkan standar mutu pangan.
(2)
Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat memberlakukan
dan mewajibkan pemenuhan standar mutu pangan yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
25
(1)
Pemerintah menetapkan persyaratan sertifikasi mutu pangan yang diperdagangkan.
(2)
Persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis pangan dengan
memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Pasal
26
Setiap
orang dilarang memperdagangkan :
a.
pangan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), apabila
tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya;
b.
pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang
dijanjikan;
c.
pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|