|
Bagian
Keenam
Pangan Tercemar
Pasal 21
Setiap
orang dilarang mengedarkan :
a.
pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat
merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
b.
pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal
yang ditetapkan:
c.
pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan
atau proses produksi pangan;
d.
pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai,
atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal
dari bangki sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia;
e.
pangan yang sudah kadaluwarsa.
Pasal
22
Untuk
mengawasi dan mencegah tercemarnya pangan, Pemerinta:
a.
menetapkan bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses
produksi pangan serta ambang batas maksimal cemaran yang diperbolehkan;
b.
mengatur dan atau menetapkan persyaratan bagi penggunaan cara, metode,
dan atau bahan tertentu dalam kegiatan atau proses produksi, pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang dapat
memiliki risiko yang merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia;
c.
menetapkan bahn yang dilarang digunakan dalam memproduksi peralatan
pengolahan, penyiapan, pemasaran, dan atau penyajian pangan.
Pasal
23
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|