|
Bagian
Kelima
Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium
Pasal
20
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib
menyelenggarakan sistem jaringan mutu, sesuai dengan jenis pangan
yang diproduksi.
(2)
Terhadap pangan tertentu yang diperdagangkan, Pemerintah dapat menetapkan
persyaratan agar pangan tersebut terlebih dahulu diuji secara laboratoris
sebelum peredarannya.
(3)
Pengujian secara laboratoris, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh dan atau telah memperoleh
akreditasi dari pemerintah.
(4)
Sistem jaminan mutu serta persyaratan pengujian secara laboratorium,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dan
diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan
sistem pangan.
(5)
Ketentuan sebagaimana diamksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|