|
Bagian
Keempat
Kemasan Pangan
Pasal
16
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan
bahan apapun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dari
atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan
kesehatan manusia.
(2)
Pengemasan pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang
dapat menghindarkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran.
(3)
Pemerintah menetapkan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan
pangan dan tata cara pengemasan pangan tertentu yang diperdagangkan.
Pasal
17
Bahan
yang akan digunakan sebagai kemasan pangan, tetapi belum diketahui
dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu diperiksa
keamanannya, dan penggunaannya bagi pangan yang diedarkan dilakukan
setelah memperoleh persetujuan Pemerintah.
Pasal
18
(1)
Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas
kembali dan diperdagangkan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap
pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali
dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.
Pasal
19
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|