|
Bagian
Ketiga
Rekayasa Genetika dan Iradasi Pangan
Pasal
13
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan atau menggunakan bahan baku,
tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses
produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib
terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia
sebelum diedarkan.
(2)
Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan
atau proses produksi pangan, serta menetapkan persyaratan bagi pengujian
pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
Pasal
14
(1)
Iridasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan dilakukan berdasarkan
izin Pemerintah.
(2)
Proses perizinan, penyelenggaraan kegiatan dan atau proses produksi
pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode
iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan
kesehatan, penanganan limbah, dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif
untuk menjamin keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelestarian
lingkungan.
Pasal
15
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|