|
Bagian
Kedua
Bahan Tambahan Pangan
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan
bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang
atau melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
(2)
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bahan yang dilarang dan atau
dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam kegiatan atau
proses produksi pangan serta ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal
11
Bahan
yang akan digunakan sebagai bahan tambahan pangan, tetapi belum
diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia, wajib terlebih dahulu
diperiksa keamanannya, dan penggunaannya dalam kegiatan atau proses
produksi pangan untuk diedarkan dilakukan setelah memperoleh persetujuan
Pemerintah.
Pasal
12
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|