|
Bagian
Pertama
Sanitasi Pangan
Pasal
4
(1)
Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi dalam kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan
minimal yang wajib dipenuhi dan ditetapkan serta diterapkan secara
bertahap dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan sistem pangan.
Pasal
5
(1)
Sarana dan atau prasarana yang digunakan secara langsung atau tidak
langsung dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi, penyimpangan, pengangkutan,
dan atau peredaran pangan serta penggunaan sarana dan prasarana,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan
sanitasi.
Pasal
6
Setiap
orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, penganggkutan, dan atau peredaran
pangan wajib :
a.
memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia;
b.
menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala; dan
c.
menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi.
Pasal
7
Orang
perseorangan yang menangani secara langsung dan atau berada langsung
dalam lingkungan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi.
Pasal
8
Setiap
orang dilarang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak
memenuhi persyaratan sanitasi.
Pasal
9
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal
7 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|