|
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan
air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan
pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
2.
Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara
atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
3.
Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan,
pembinaan, dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi
pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.
4.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat menggangggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
5.
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan,
mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan
atau mengubah bentuk pangan.
6.
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain
dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran,
dan atau perdagangan pangan.
7.
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kagiatan
dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan
maupun tidak.
8.
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termaasuk penawaran
untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan
pangan dengan memperoleh imbalan.
9.
Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh
dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan,
minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan
manusia.
10.
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau
membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan
maupun tidak.
11.
Iridasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan baik dengan
menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya
pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik
patogen.
12.
Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan
gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain
yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan
produk pangan yang lebih unggul.
13.
Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan
pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan,
makanan, dan minuman.
14.
Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang
terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral serta
turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
15.
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk
gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan
pada panga, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan
bagian kemasan pangan.
16.
Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan
dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan
berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan.
17.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga
yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
18.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak.
Pasal
2
Pembangunan
pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang
memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian
dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat.
Pasal
3
Tujuan
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan adalah:
a.
tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan
gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;
b.
terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab;
dan
c.
terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan
terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Back to Undang-undang Tentang Pangan Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN

|