|
I. UMUM
Dalam Negara
Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian
besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat
dan bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat
sesuatu hak dan kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari
kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak.
Sebelum berlakunya Undang-undang ini, terhadap tanah yang tunduk
pada hukum adat telah dipungut pajak berdasarkan Undang-undang Nomor
11 Prp Tahun 1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat
dipungut pajak berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923,
dan Ordonansi Verponding 1928. Di samping itu terdapat pula pungutan
pajak atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak
Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan daerah atas tanah dan
bangunan. Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak
kebendaan dan kekayaan telah menimbulkan tumpang tindih antara satu
pajak dengan pajak lainnya sehingga mengakibatkan beban pajak berganda
bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan
yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib
pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang
perpajakan sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran
kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat. OIeh
karena itu Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding
Indonesia 1923, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan
1932, Ordonansi Pajak Jalan 1942, Pasal 14 huruf j, huruf k, dan
huruf l Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan
Umum Pajak Daerah, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), dan lain-lain
peraturan perundang-undangan tentang pungutan daerah sepanjang mengenai
tanah dan bangunan perlu dicabut.
Peraturan Perundang-undangan lainnya terutama yang selama ini menjadi
dasar bagi penyelenggaraan pungutan oleh Daerah, khususnya seperti
pungutan Pajak Kendaraan Bermotor masih berlaku.
Dengan mengadakan pembaharuan sistem perpajakan melalui penyederhanaan
yang meliputi macam-macam pungutan atas tanah dan/atau bangunan,
tarif pajak dan cara pembayarannya diharapkan kesadaran perpajakan
dari masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan pajak akan meningkat
pula.
Obyek pajak dalam Undang-undang ini adalah bumi dan/atau bangunan
yang berada di wilayah Republik Indonesia. Dalam mencerminkan keikutsertaan
dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan,
maka semua obyek pajak dikenakan pajak.
Dalam undang-undang ini, bumi dan/atau bangunan yang dimiliki oleh
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dikenakan pajak.
Penentuan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas obyek pajak yang
digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hasil penerimaan pajak ini diarahkan kepada tujuan untuk kepentingan
masyarakat di daerah yang bersangkutan, maka sebagian besar hasil
penerimaan pajak ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Penggunaan
pajak yang demikian oleh daerah akan merangsang masyarakat untuk
memenuhi kewajibannya membayar pajak mereka yang sekaligus mencerminkan
sifat kegotongroyongan rakyat dalam pembiayaan pembangunan.
Karena Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar akan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah maka dirasa perlu untuk menetapkan tempat-tempat
pembayaran yang lebih mudah dan dekat sehingga Pemerintah Daerah
yang bersangkutan dapat segera memanfaatkan hasil penerimaan pajak
guna membiayai pembangunan di masing-masing wilayahnya.
Tempat yang lebih dekat tersebut adalah seperti Bank, Kantor Pos
dan Giro serta tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Bagi wajib pajak dimungkinkan memperoleh pengurangan atas pembayaran
pajaknya, karena sebab-sebab tertentu atau dalam hal obyek pajak
ditimpa bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, sehingga wajib
pajak tidak mampu membayar hutang pajaknya.

Back to
Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan Main Page
 UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
|