PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
|
I. UMUM Dalam Negara
Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian
besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat
dan bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat
sesuatu hak dan kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari
kenikmatan yang diperolehnya kepada Negara melalui pembayaran pajak.
Sebelum berlakunya Undang-undang ini, terhadap tanah yang tunduk
pada hukum adat telah dipungut pajak berdasarkan Undang-undang Nomor
11 Prp Tahun 1959 dan terhadap tanah yang tunduk pada hukum barat
dipungut pajak berdasarkan Ordonansi Verponding Indonesia 1923,
dan Ordonansi Verponding 1928. Di samping itu terdapat pula pungutan
pajak atas tanah dan bangunan yang didasarkan pada Ordonansi Pajak
Rumah Tangga 1908 serta lain-lain pungutan daerah atas tanah dan
bangunan. Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak
kebendaan dan kekayaan telah menimbulkan tumpang tindih antara satu
pajak dengan pajak lainnya sehingga mengakibatkan beban pajak berganda
bagi masyarakat. Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan
yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib
pajak dalam melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya di bidang
perpajakan sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran
kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat. OIeh
karena itu Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908, Ordonansi Verponding
Indonesia 1923, Ordonansi Verponding 1928, Ordonansi Pajak Kekayaan
1932, Ordonansi Pajak Jalan 1942, Pasal 14 huruf j, huruf k, dan
huruf l Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan
Umum Pajak Daerah, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), dan lain-lain
peraturan perundang-undangan tentang pungutan daerah sepanjang mengenai
tanah dan bangunan perlu dicabut.
|
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/
uu_pajak_bumi/penjelasan_umum.htm
Jan Garanoz
Juhu Tara Road, Juhu,
Mumbai - 400049 India
Who is Jan Garanoz?
Last updated: July 05, 2011