|
Pasal 31
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
Pada tanggal, 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal, 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA RI
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 68

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|