|
Pasal
28
Terhadap luran
Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan
Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan
sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Pasal
29
Dengan berlakunya
Undang-undang ink, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang
luran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor
11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil l3umi, tetap berlaku sampa!
dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan
belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
30
Terhadap obyek
pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang
penambangan lalnnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak
Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang
in!, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi
Haruh yang masih berlaku.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|