ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 28

Terhadap luran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.

Pasal 29

Dengan berlakunya Undang-undang ink, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang luran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil l3umi, tetap berlaku sampa! dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 30

Terhadap obyek pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lalnnya, sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang in!, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Haruh yang masih berlaku.







 

 

 

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page

 

UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pajak_bumi/babXIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008