|
Pasal
24
Barangsiapa
karena kealpaannya:
a. tidak mengembalikan/menyampaikan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau
tidak Iengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
sehingga menimbulkan
kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya
6 (enam bulan) atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali
pajak yang terhutang.
Pasal
25
(1) Barangsiapa
dengan sengaja:
a. tidak mengembalikan/menyampaikan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
c. memperlihatkan
surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar;
d. tidak memperlihatkan
atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
e. tidak menunjukkan
data atau titik menyampaikan keterangan yang diperlukan; sehingga
menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar
5 (lima) kali pajak yang terhutang.
(2) Terhadap
bukan wajib pajak yang bersangkutan yang melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e, dipidana dengan pidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau clenda setinggi-tingginya
Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
(3) Ancaman
pidana-sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila
seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum
lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian
atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnya
denda.
Pasal
26
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat dituntut
setelah Iampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun
pajak yang bersangkutan.
Pasal
27
(1) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (2)
adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) adalah kejahatan.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|