|
Pasal
19
(1) Menten
Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:
a. karena kondisi
tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau
karena sebab-sebab tertentu lainnya;
b. dalam hal
obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(2) Ketentuan
mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur oleh Menten Keuangan.
Pasal 20
Atas permintaan
wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda administrasi
karena hal-hal tertentu.
Pasal 21
(I) Pejabat
yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung
dengan obyek pajak, wajib:
a. menyampaikan
laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan obyek
pajak secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi letak obyek pajak;
b. memberikan
keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b, berlaku pula bagi pejabat lain yang ada hubungannya dengan obyek
pajak.
(3) Dalam hal
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terikat
oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan
itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan Undang-undang ini.
(4) Tata cara
penyampaian laporan dan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menten Keuangan.
Pasal 22
Pejabat yang
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan
sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
23
Terhadap hal-hal
yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku
ketentuan dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|