|
Pasal
18
(1) Hasil penerimaan
pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya
90% (sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II dan
Pemerintah Daerah Tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan.
(2) Bagian penerimaan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebagian
besar diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II. (3) Imbangan
pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(I) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|