|
Pasal
11
(1) Pajak yang
terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Swat Pemberitahuan Pajak
Terhutang oleh Wajib Pajak.
(2) Pajak yang
terhutang berdasankan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak oleh
wajib pajak.
(3) Pajak yang
terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau
kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen)
sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari
pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua pulub empat) bulan.
(4) Denda administrasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak
yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak
yang harus dilunasi selambat Iambatnya I (satu) bulan sejak tanggal
diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak.
(5) Pajak yang
terhutang dlbayar di Bank, Kantor Pos dan Gino, dan tempat lain
yang ditunjuk oleh Menteni Keuangan.
(6) Tata cara
pembayaran dan penagihan sebagaimana d!maksud dalam ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayát (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 12
Swat Pemberitahuan
Pajak Terhutang, Swat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak merupakan
dasan penagihan pajak.
Pasal
13
Jumlah pajak
yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar
pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Pasal
14
Menteri Keuangan
dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|