ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

 

Pasal 11

(1) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Swat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak.

(2) Pajak yang terhutang berdasankan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak.

(3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua pulub empat) bulan.

(4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat Iambatnya I (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak.

(5) Pajak yang terhutang dlbayar di Bank, Kantor Pos dan Gino, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteni Keuangan.

(6) Tata cara pembayaran dan penagihan sebagaimana d!maksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayát (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 12

Swat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Swat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak merupakan dasan penagihan pajak.

Pasal 13

Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Pasal 14

Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.





Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page

 

UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pajak_bumi/babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008