|
Pasal
9
(1) Dalam rangka
pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan
mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.
(2) Surat Pemberitahuan
Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan
jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek
pajak, selambat lambatnya 30 (tiga puluh) han setelah tanggal diterimanya
Surat Pembentahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.
(3) Pelaksanaan
dan tata cara pendaftaran obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal
10
(1) Berdasarkan
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana d!maksud dalam Pasal
9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang.
(2) Direktur
Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal
sebagai berikut:
a. apabila Surat
Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegur secara tertulis tidak
disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
b. apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah
pajak yang terhutang lebih besar dad jumlah pajak yang dihitung
berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh
wajib pajak.
(3) Junilah
pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana d!maksud
dalam ayat (2) huruf a, adalah pokok pajak ditambah dengan denda
administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dad pokok
pajak.
(4) Jumlah
pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b adalah selisih pajak yang terhutang berdasarkan
hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang
yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak d!tambah
denda admimstrasi sebesan 25% (dua puluh lima persen) dan selisih
pajak yang terhutang.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|