|
Pasal
8
(1) Tahun pajak
adalah jangka waktu satu tahun takwim.
(2) Saat yang
menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak
pada tanggal 1 Januari.
(3) Tempat pajak
yang terhutang:
a. untuk daerah
Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. untuk daerah
lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah
Tingkat I!; yang meliputi letak obyek pajak.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|