ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK

 

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.

(2) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

(3) Dasar penghitungan pajak adalab Nilal Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setlnggi-tingginya 100% (seratus persen) dan Nilal Jual Obyek Pajak.

(4) Besarnya persentase Nilal Jual Kena Pajak sebagaimana dlmaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Pasal 7

Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengal!kan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.





 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page

 

UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pajak_bumi/babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008