|
Pasal
6
(1) Dasar pengenaan
pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak.
(2) Besarnya
Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu
ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
(3) Dasar penghitungan
pajak adalab Nilal Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya
20% (dua puluh persen) dan setlnggi-tingginya 100% (seratus persen)
dan Nilal Jual Obyek Pajak.
(4) Besarnya
persentase Nilal Jual Kena Pajak sebagaimana dlmaksud dalam ayat
(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan
kondisi ekonomi nasional.
Pasal
7
Besarnya pajak
yang terhutang dihitung dengan cara mengal!kan tarif pajak dengan
Nilai Jual Kena Pajak.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|