|
Pasal
15
(1) Wajib pajak
dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:
a. Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang;
b. Surat Ketetapan
Pajak.
(2) Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan
alasan secara jelas.
(3) Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya
surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali
apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Tanda penerimaan
Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal
Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan
melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan
tersebut bagi kepentingan wajib pajak.
(5) Apabila
diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan pajak.
(6) Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal 16
(1) Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan
atas keberatan yang diajukan.
(2) Sebelum
surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan
tambahan atau penjelasan tertulis.
(3) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang
terhutang.
(4) Dalam hal
wajib pajak mengajukan keberatan aLas ketetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
10 ayat (2) huruf a, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan
ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(5) Apabilajangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur
Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan
yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Pasal 17
(1) Wajib pajak
dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya swat keputusan oleh wajib
pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(2) Permohonan
banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (3) Pengajuan
permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|