|
Pasal
4
(1) Yang menjadi
subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai
suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau
memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
(2) Subyek
pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban
membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang ini.
(3) Dalam hal
atas suatu obyek pajak belum jelas diketahu! wajib pajaknya, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan subyek pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebagai wajib pajak.
(4) Subyek pajak
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat membenkan
keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa
ia bukan wajib pajak terhadap obyek pajak dimaksud.
(5) Bila keterangan
yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai
wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu
satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
(6) Bila keterangan
yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak
mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya.
(7) Apabira
setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap
disetujui.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|