|
Pasal
2
(1) Yang menjadi
obyek pajak adalah bumi dan atau
bangunan.
(2) Klasifikasi
obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal
3
(1) Obyek Pajak
yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak
yang:
a. digunakan
semata-mata untuk melayanl kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebuda yaan nasional, yang tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan;
b. digunakan
untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejems dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman
nasional, tanah penggembalaan yang dikuasal oleh desa, dan tanah
negara yang belum dibebani suatu hak;
d. digunakan
oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
e. digunakan
oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
(2) Obyek pajak
yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan
pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Batas nilal
jual Bangunan Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan.
(4) Batas nilai
jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dirnaksud dalam ayat
(3) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|