|
Pasal
1
Yang
dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
1.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
2.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan;
3.
Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dan
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan
melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau
mlai perolehan baru, atau NiIai Jual Obyek Pajak pengganti;
4.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh
wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan
Undang-undang ini;
5.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhiitang adalah surat yang digunakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak
terhutang kepada wajib pajak.

Back to Undang-undang Pajak Bumi Dan Bangunan Main Page


UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

|