Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
103
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
104
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan perundang undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 1 September 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 1 September 1997
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 67
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_narkotika/uu_narkotika_babXV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011