Home



Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 101

(1) Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang di bawah pengawasan Pemerintah.

(2) Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengawasan prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_narkotika/uu_narkotika_babXIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011