|
Pasal
101
(1)
Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana narkotika ditetapkan sebagai barang di bawah
pengawasan Pemerintah.
(2) Prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dengan keputusan Menteri Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan pengawasan
prekursor dan alat-alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|