|
Pasal
78
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.
menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan,
atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman; atau
b.
memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan , atau
menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului
dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
Pasal
79
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.
memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai
narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah);
b.
memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau mnguasai
narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) .
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
b.
ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah;
b.ayat
(1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal
80
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.
memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau
menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20
( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah);
b.memproduksi,
mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan
II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.
memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika
Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta
rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah);
c.
ayat (1) huruf c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling
banyak Rp. 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah);
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c.
ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c.
ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pasal
81
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan
I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah);
b.
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan
II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.
membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan
III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului
dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah);
c.
ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
c.
ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasai, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c.
ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal
82
(1)
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.
mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
alat menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak RP. 1.000.000.000,00 (satu miyar rupiah);
b.
mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
arau menukar narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda sebanyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
c.
mengimppor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
atau tukar menukar narkotika Golongan III, dipidana pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului
dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidanan sebagaimana
dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana matiatau pidana seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua
miyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18
(delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah);
c.
ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah);
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a.
ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
b.
ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisir, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling banyak
Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c.
ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(4)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b.
ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi. dipidana denda paling
banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c.
ayat (10 huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling
banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Pasal
83
Percobaan
atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,
sebagaimana diatur dalam Pasal 78, 79,80, 81, dan Pasal 82, diancam
dengan pidana yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal-pasal tersebut.
Pasal
84
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.
menggunakan narkotika terhadap orang lain dan memberikan narkotika
Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidanan dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b.
menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika
Golongan II untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
c.
menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika
Golongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
85
Barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.
menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.
menggunakan narkotika Golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
c.
menggunakan narkotika Golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal
86
(1)
Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 46 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan orang
tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) tidak
dituntut pidana.
Pasal
87
Barang
siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan,
menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa, memaksa dengan ancaman,
memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk
anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan Pasal 84, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal
88
(1)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak
melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal
89
Pengurus
pabrik obat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal
90
Narkotika
dan hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika serta
barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana narkotika, dirampas untuk negara.
Pasal
91
Penjatuhan
pidana terhadap segala tindak pidana narkotika dalam undang-undang
ini kecuali yang dijatuhi pidana kurungan atau pidana denda tidak
lebihdari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dapat pula dipidana
dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
92
Barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika
di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
Pasal
93
Nakhoda
atau kapten penerbang yang tanpa hak dan melawan hukum tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal
94
(1)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
dan Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang secara melawan hukum
tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
dan Pasal 71 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
95
Saksi
yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak
pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal
96
Barang
siapa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melakukan pengulangan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83,
84, 85 dan Pasal 87 pidananya dapat ditambah dengan sepertiga dari
pidana pokok, kecuali yang dipidana dengan pidana mati, seumur hidup
atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Pasal
97
Barang
siapa melakukan tindak pidana narkotioka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan Pasal 87, di luar wilayah
Negara Republik Indonesia diberlakukan pula ketentuan undang-undang
ini.
Pasal
98
(1)
Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika
dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika
di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal
99
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bagi:
a.
pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan
sediaan farmasi milik pemerintah, apotik, dan dokter yang mengedarkan
narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan;
b.
pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam,. membeli, menyimpan,
atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan;
c.
pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan
I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d.
pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan
Iyang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau
mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan.
Pasal
100
Apabila
putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam undang-undang ini
tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana narkotika, dijatuhkan
pidana kurungan pengganti denda sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|