|
Pasal 63
Penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak
pidana narkotika, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal
64
Perkara
narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk
diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Pasal
65
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi masalah narkotika dapat diberikan wewenang khusus sebagai
penyidik tindak pidana narkotika.
(2)
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang
tindak pidana narkotika;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak
pidana narkotika;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana narkotika;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti perkara
tindak pidana narkotika;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak
pidana narkotika;
f.
meminta bantuan tenaga ahli untuk tugas penyidikan tindak pidana
narkotika; dan
g.
menangkap dan menahan orang yang disangka melakukan tindak pidana
narkotika.
Pasal
66
(1)
Penyidik berwenang untuk membuka dan memeriksa setiap barang kiriman
melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya, yang diduga keras
mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika yang sedang dalam
penyidikan.
(2)
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi tugas
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, berwenang
untuk menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi
lain yang dilakukan oleh orang yang diduga keras membicarakan masalah
yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
(3)
Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlangsung
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal
67
(1)
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang
diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak
pidana narkotika untuk paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(2)
Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) belum mencukupi, maka atasan langsung penyidik dapat memberi
izin untuk memperpanjang penengkapan tersebut untuk paling lama
48 (empat puluh delapan) jam.
Pasal
68
Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia berwenang melakukan teknik
penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik pembelian terselubung.
Pasal
69
(1)
Penyidik yang melakukan penyitaan narkotika, atau yang diduga narkotika,
atau yang mengandung narkotika wajib melakukan penyegelan dan membuat
berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan, yang sekurang-kurangnya
memuat:
a.
nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b.
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
penyitaan;
c.
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan
d.
tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan
penyitaan.
(2)
Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, penyidik wajib memberitahukan
atau menyerahkan barang sitaan tersebut kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia setempat dalam waktu selambat-lambatnya
3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan
dan tembusan berita acara disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
setempat, Ketua Pengadilan Negeri setempat, dan pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan.
(3)
Dalam hal penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, penyidik
wajib memberitahukan penyitaan yang dilakukan kepada Kepala Kejaksaan
Negeri setempat dalam waktu selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali
dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan tembusannya disampaikan
kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dan pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan.
(4)
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang menerima
penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib
melakukan penyegelan dan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya
memuat;
a.
nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b.
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun penyerahan
barang sitaan oleh penyidik;
c.
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika;
d.
identitas lengkap pejabat yang melakukan serah terima barang sitaan.
(5)
Untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, penyidik menyisihkan sebagian barang sitaan untuk diperiksa
atau diteliti di laboratorium tertentu yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan, dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 X 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
(6)
Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang sitaan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan
sampel serta pemeriksaan di laboratorium diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan
narkotika yang disita ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
70
(1)
Kepala Kejaksaan Negeri setempat setelah menerima pemberitahuan
tentang penyitaan barang narkotika dari penyidik, selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib menetapkan status barang sitaan
narkotika tersebut untuk kepentingan pemngembangan ilmu pengetahuan,
dan/atau dimusnahkan.
(2)
Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan
penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak menerima
penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
(3)
Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal ayat (1) huruf a.
(4)
Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri Kesehatan atau
pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari
terhitung sejak menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri
setempat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan
Jaksa Agung.
Pasal
71
(1)
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia wajib memusnahkan
tanaman narkotika yang diketemukan selambat-lambatnya 24 (dua puluh
empat) jam sejak saat diketemukan, setelah sebagian disisihkan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2)
Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman narkotika sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara
yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama, jenis, sifat dan jumlah;
b.
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun diketemukan
dan dilakukan pemusnahan;
c.keterangan
mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman narkotika; dan
d.
tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat atau pihak-pihak
lain yang menyaksikan pemusnahan.
(3)
Bagian narkotika yang tidak dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disimpan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
untuk kepentingan pembuktian atau diserahkan kepada Menteri Kesehatan
atau pejabat yang ditunjuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan
Pasal 70.
Pasal
72
Proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak
menunda atau menghalangi penyerahan barang sitaan menurut ketentuan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
Pasal
73
(1)
Apabila dikemudian hari terbukti berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diketahui bahwa barang
sitaan yang telah dimusnahkan menurut ketentuan Pasal 70 dan Pasal
71 diperoleh atau dimiliki secara sah, kepada pemilik barang yang
bersangkutan diberikan ganti rugi oleh Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
74
Untuk
kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka
atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan setiap orang
atau badan yang diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan
dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
Pasal
75
Dalam
hal tertentu, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa
seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan
setiap orang atau badan, bukan berasal dari hasil tindak pidana
narkotika yang dilakukan terdakwa.
Pasal
76
(1)
Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan
perkara tindak perkara narkotika yang sedang dalam pemeriksaan,
dilarang menyebut nama dan alamat pelapor atau hal-hal yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2)
Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan orang lain mengenai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal
77
(1)
Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika
atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas
untuk negara.
(2)
Narkotika yang dinyatakan dirampas untuk negara sebagimana dimaksud
dalam ayat (1) segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau seluruhnya
ditetapkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
(3)
Dalam hal alat yang dirampas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik dapat
mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada pengadilan
yang bersangkutan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah
pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.
(4)
Tata cara pemusnahan dan pemanfaatan dan narkotika, alat dan hasil
dari tindak pidana narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|