|
Pasal
60
Pemusnahan
narkotika dilakukan dalam hal:
a.
diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau
tidak dapat digunakan dalam proses produksi;
b.
kadaluarsa;
c.
tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau
berkaitan untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d.
berkaitan dengan tindak pidana.
Pasal
61
(1)
Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a,
b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang, atau badan yang bertanggung
jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika, sarana kesehatan
tertentu, serta lembaga ilmu pengetahuan tertentu dengan disaksikan
oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b.
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
pemusnahan; dan
c.
tanda tangan dan identitas lengkap pelaksanan dan pejabat yang memyaksikan
pemusnahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemusnahan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
Pasal
62
(1)
Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan masih dalam tahap penyelidikan
dan penyidikan, pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili
Kejaksaan, Departemen Kesehatan, dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil yang menguasai barang sitaan;
b.
dalam hal pemusnahan narkotika dilaksanakan setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan oleh Pejabat
Kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Departemen Kesehatan.
(2)
Apabila dalam keadaan tertentu pejabat yang mewakili instansi sebagaimana
dimaksuddalam ayat (1) huruf a tidak dapat dipenuhi, maka pemusnahan
narkotika dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia dengan disaksikan pejabat dari tempat kejadian perkara
tindak pidana tersebut.
(3)
Pemusnahan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya
memuat:
a.
nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b.
keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan
pemusnahan;
c.
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika; dan
d.
tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan
pemusnahan.
(4)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemusnahan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
berlaku bagi pemusnahan narkotika, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|