|
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal
52
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan narkotika.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:
a.
memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika;
c.
mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika;
d.
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan
teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan;
dan
e.
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal
53
Pemerintah
mengupayakan kerjasama bilateral, regional, multilateral dengan
negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan
nasional.
Pasal
54
(1)
Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan
koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3)
Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja
badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
Keputusan Presiden.
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pasal
55
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan
dengan narkotika.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
56
(1)
Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan
terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi,
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga ilmu pengetahuan, dan
lembaga rehabilitasi medis.
(2)
Petugas yang melaksanakan pengawasan, dilengkapi dengan surat tugas.
(3)
Dalam hal diketemukan adanya bukti permulaan yang cukup atau berdasarkan
petunjuk permulaan yang patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-undang ini, Menteri Kesehatan berwenang mengenakan
sanksi administratif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (4).
(4)
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, sanksi administratif
dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat ditangguhkan
untuk sementara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|