Home



Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 52

(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:

a. memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;

b. mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

c. mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;

d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan; dan

e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 53

Pemerintah mengupayakan kerjasama bilateral, regional, multilateral dengan negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 54

(1) Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

(3) Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Keputusan Presiden.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_narkotika/uu_narkotika_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011