Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian
Pertama
Pembinaan
Pasal
52
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan
dengan narkotika.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya:
a.
memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika;
c.
mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika;
d.
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan
teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan;
dan
e.
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pasal
53
Pemerintah
mengupayakan kerjasama bilateral, regional, multilateral dengan
negara lain dan/atau badan internasional guna mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan kepentingan
nasional.
Pasal
54
(1)
Pemerintah membentuk sebuah badan koordinasi narkotika tingkat nasional
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melakukan
koordinasi dalam rangka ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3)
Ketentuan mengenai susunan, kedudukan organisasi dan tata kerja
badan narkotika nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan
Keputusan Presiden.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_narkotika/uu_narkotika_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011