|
Pasal
44
(1)
Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna narkotika
dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.
(2)
Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai
bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk
digunakan, diperoleh secara sah.
Pasal
45
Pecandu
narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal
46
(1)
Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur
wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(2)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri atau
dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal
47
(1)
Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:
a.
memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti
bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b.
menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan
dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti
bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(2)
Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai
masa menjalani hukuman.
Pasal
48
(1)
Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui
fasilitas rehabilitasi.
(2)
Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal
49
(1)
Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit ditunjuk
oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Atau dasar persetujuan Menteri Kesehatan, lembaga rehabilitasi tertentu
yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi
medis pecandu narkotika.
(3)
Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis,
proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh
masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal
50
Rehabilitasi
sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi
sosial yang ditunjuk oleh Meneteri Sosial.
Pasal
51
(1)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur
dengan Keputusan Menteri Sosial.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|