Home



Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB VI
LABEL DAN PUBLIKASI

Pasal 41

(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan narkotika baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.

(2) Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalan ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupkan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.

(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

Pasal 42

Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


Index of all articles, click here


http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_narkotika/uu_narkotika_babVI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011