|
Pasal
41
(1)
Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan narkotika
baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku narkotika.
(2)
Label pada kemasan narkotika sebagaimana dimaksud dalan ayat (1)
dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau
bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan,
ditempelkan, atau merupkan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
(3)
Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label narkotika harus lengkap
dan tidak menyesatkan.
Pasal
42
Narkotika
hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau
media cetak ilmiah farmasi.
Pasal
43
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|