|
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
32
Peredaran
narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran
atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan,
maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal
33
(1)
Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar
pada Departemen Kesehatan.
(2)
Narkotika Golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah
maupun sintetis dapat diedarkan tanpa wajib daftar pada Departemen
Kesehatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran
narkotika dalam bentuk obat jadi dan peredaran narkotika yang berupa
bahan baku diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal
34
Setiap
kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen yang sah.
Bagian
Kedua
Penyaluran
Pasal 35
(1)
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan
penyaluran narkotika berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2)
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri
Kesehatan.
Pasal
36
(1)
Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu
atau pedagang besar farmasi tertentu.
(2)
Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a.
eksportir;
b.
pedagang besar farmasi tertentu;
c.
apotek;
d.
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
e.
rumah sakit; dan
f.
lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
(3) Pedagang
besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada:
a. pedagang
besar farmasi tertentu lainnya;
b. apotek;
c. sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu;
d. rumah sakit;
e. lembaga
ilmu pengetahuan; dan
f. eksportir.
(4)
Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat
menyalurkan narkotika kepada:
a. rumah sakit
pemerintah;
b. puskesmas;
dan
c. balai pengobatan
pemerintah tertentu.
Pasal
37
Narkotika
Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat tertentu dan/atau
pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan
tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal
38
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyaluran narkotika
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian
Ketiga
Penyerahan
Pasal
39
(1)
Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a.
apotek;
b.
rumah sakit;
c.
puskesmas;
d.
balai pengobatan; dan
e.
dokter.
(2)
Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada:
a.
rumah sakit;
b.
puskesmas;
c.
apotek lainnya;
d.
balai pengobatan;
e.
dokter; dan
f.
pasien
(3)
Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat
menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
(4)
Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam
hal:
a.
menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan;
b.
menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan; atau
c.
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(5)
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan
dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat diperoleh
dari apotek.
Pasal
40
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan narkotika
diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|