|
Pasal
57
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan
serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika.
(2)
Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila
mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3)
Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada
pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
58
Pemerintah
memberi penghargaan kepada anggota masyarakat atau badan yang telah
berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan/atau pengungkapan tindak pidana
narkotika.
Pasal
59
Ketentuan
lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan keamanan dan
perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|